Telepon Desa Curug

081237777576

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan desa. BPD merupakan wakil dari penduduk desa yang dipilih secara demokratis. BPD juga disebut sebagai parlemen desa.

Tugas BPD :

1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa

2. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa

Daftar BPD

NO NAMA JABATAN
1 UJANG TATANG  Ketua BPD 
2 AHMAD YAHYA, SH  Wakil Ketua BPD 
3 ASP AJIDIN, SE  Sekretaris BPD 
4 AJAT SUDRAJAT  Anggota 
5 SAIFUL HAMZAH  Anggota 
6 DEDE CASMITA  Anggota 
7 M. ACHMAD GODZALI  Anggota 
8 AHMIN  Anggota 
9 YAYAT RUHYAT  Anggota