Rukun Warga
Ketua RW adalah unsur lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan pemerintah desa. Ketua RW bertanggung jawab atas satu RW atau lebih yang merupakan bagian dari dusun. Ketua RW juga merupakan mitra kerja kepala dusun dalam bidang pelayanan sosial, ekonomi, dan budaya.
Tugas pokok dan fungsi Ketua RW adalah :
1. Membantu kepala dusun dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi perangkat desa;
2. Membantu kepala dusun dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa di wilayahnya;
3. Membantu kepala dusun dalam mengumpulkan dan menyampaikan data dan informasi desa;
4. Membantu kepala dusun dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya;
5. Membantu kepala dusun dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa;
6. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala dusun sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Daftar Ketua RW
NO | NAMA | JABATAN |
1 | SURAHMAN | RW.01 |
2 | KASMIN | RW.02 |
3 | SUANDI | RW.03 |
4 | KAYAH | RW.04 |
5 | TOLIB | RW.05 |
6 | TARMIDI | RW.06 |
7 | SURYADI | RW.07 |
8 | UMAR RUKMANA | RW.08 |
9 | RAHMAT KARTOLO | RW.09 |
10 | KOSWARA | RW.10 |
11 | MUCHLAS YUNIARTO | RW.11 |
12 | APIT NURYANA | RW.12 |
13 | ASEP SARIPUDIN | RW.13 |